Korban Kebakaran Jalan Arimbi Hadapi Tuduhan Pemerasan, Datang ke Polres untuk Klarifikasi


PRABUMULIH,Vijaronline.com— Persoalan yang muncul setelah kebakaran gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbijaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, kembali berlanjut.

Undang Fajri bersama istrinya, Meriska Sari, mendatangi Mapolres Prabumulih, Jumat (2/10/2026). Keduanya hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih dan didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Abi Samran & Associates.

Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana pemerasan yang saat ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Prabumulih.

Berdasarkan surat undangan klarifikasi yang diterbitkan pada 25 September 2026, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/325/IX/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi tengah mendalami persoalan terkait penggantian sejumlah barang milik pihak terlapor yang diduga mengalami kerusakan ketika proses pemadaman kebakaran berlangsung. Keterangan Undang Fajri dimintai sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Usai menjalani klarifikasi, Meriska Sari menyampaikan bantahan terhadap tudingan pemerasan maupun pengancaman yang diarahkan kepada dirinya dan suaminya.

Ia menegaskan, keduanya justru merupakan pihak yang mengalami dampak langsung dari peristiwa kebakaran yang terjadi pada 19 Agustus 2026.

Menurut Meriska, kobaran api dari lokasi tersebut turut menimbulkan kerusakan terhadap rumah dan sejumlah barang milik warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Kami sebagai korban. Gudang itu meledak dan dampaknya ke rumah kami. Ada barang yang rusak, ada yang hilang, bahkan ada rumah warga yang rusak dan terbakar,” kata Meriska.

Terkait persoalan ganti rugi, Meriska juga membantah apabila pihaknya disebut melakukan tekanan atau pemaksaan kepada pemilik bangunan.

Ia mengatakan, sebelumnya sudah pernah dilakukan pembicaraan terkait penyelesaian kerugian. Menurutnya, terdapat kesepakatan yang dibuat sebelumnya, namun pelaksanaannya kemudian tidak berjalan sesuai yang diharapkan.

“Tidak ada (memaksa). Sebelumnya sudah ada kesepakatan dari pihak dia sendiri, tetapi kemudian kesepakatan itu tidak dipenuhi,” katanya.

Meriska mengaku keberatan dengan munculnya laporan yang menyebut dirinya bersama suaminya terlibat dalam dugaan pemerasan dan pengancaman.

“Sekarang kami justru dituduh melakukan pemerasan dan pengancaman,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai dugaan pengancaman yang dimaksud, Meriska menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan rencana pihaknya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah yang mereka alami.

Ia juga membantah adanya ancaman terhadap anggota TNI sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Kami rakyat kecil, mana mungkin berani mengancam anggota TNI,” katanya.

Meriska berharap seluruh persoalan yang muncul setelah peristiwa kebakaran tersebut dapat diproses secara objektif dan adil oleh pihak yang berwenang.

Ia juga menyebut telah menyampaikan pengaduan kepada Subdenpom Prabumulih berkaitan dengan persoalan yang mereka alami. Menurutnya, pengaduan tersebut saat ini masih dalam proses tindak lanjut.

“Lagi ditindaklanjuti,” jawab Meriska ketika ditanya mengenai perkembangan pengaduannya di Subdenpom Prabumulih.

Sementara itu, berdasarkan surat undangan klarifikasi dari Polres Prabumulih, perkara dugaan pemerasan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

Artinya, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak serta mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Post a Comment

0 Comments