20,14 Gram Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Terduga Pengedar


PRABUMULIH,Vijaronline.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FB pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 00.40 WIB.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Nur Ilahi, Kelurahan Prabujaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi dan identitas pihak yang diduga terlibat.

Setelah informasi dinyatakan cukup, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU FITRAWADI, S.H. memerintahkan Kanit Idik II IPDA NOVI PRAN PRAYOGI, S.H. bersama personel Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan FB dan melakukan penggeledahan badan serta rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,14 gram yang berada di atas kasur di dalam kamar.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital berwarna hitam yang ditemukan di atas meja belajar di ruang tamu. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan satu buah sekop yang terbuat dari pipet sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, barang yang diduga narkotika tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial BG yang masih dalam status DPO, dan diduga akan diedarkan kembali. Selanjutnya, FB beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU FITRAWADI, S.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Prabumulih.

“Kami terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Dalam perkara ini, personel mengamankan seorang terduga pengedar berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 20,14 gram,” ujar IPTU FITRAWADI, S.H.

Terhadap FB, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan dan pembuktian perkara. Pasal 609 ayat (2) huruf a mengatur kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. 

Barang bukti yang diamankan:

2 klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 20,14 gram;

1 unit HP merek Xiaomi warna emas;

1 unit timbangan digital kecil warna hitam; dan

1 buah sekop yang terbuat dari pipet warna hitam.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi masyarakat dapat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Post a Comment

0 Comments