PRABUMULIH,Vijaronline.com– Aksi pemerasan disertai ancaman kekerasan membuat seorang ibu rumah tangga di Kota Prabumulih mengalami ketakutan luar biasa.
Dengan menodongkan pisau, seorang pria nekat merampas sepeda motor dan handphone milik korban di kawasan Jalan Morevalen, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Setelah lebih dari sebulan buron, pelaku akhirnya berhasil dibekuk Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP / B / 16 / II / 2026 / SPKT / Polsek Prabumulih Timur / Polres Prabumulih / Polda Sumsel, yang dibuat pada 13 Februari 2026 oleh korban Tuti Darmalismi (50), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Sedewa, Kelurahan Karang Raja, Prabumulih Timur.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa mencekam itu terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan simpang Gunung Ibul.
Saat itu, pelaku ER (40), seorang sopir asal Desa Wonorejo Kikim Barat, Kabupaten Lahat, mendatangi korban dan mengajaknya berjalan-jalan. Namun ajakan tersebut ternyata hanya modus.
Sesampainya di lokasi yang relatif sepi, pelaku mendadak berubah beringas. Ia menodongkan pisau ke arah korban sambil menarik kerah baju korban, memaksa korban menuruti keinginannya.
Dalam kondisi ketakutan dan terancam, korban akhirnya tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan satu unit sepeda motor Yamaha Vega serta satu unit handphone Vivo Y21 kepada pelaku.
Setelah berhasil menguasai barang-barang milik korban, pelaku langsung kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9,5 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Singo Timur langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memburu pelaku.
Hingga akhirnya, pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah istrinya di Jalan Tower, Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih Timur.
Mendapatkan informasi tersebut, atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH, Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, SH bersama tim langsung bergerak cepat melakukan penindakan.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega dan handphone Vivo Y21 milik korban.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi juga menemukan fakta mengejutkan. Handphone milik korban ternyata masih dipakai pelaku untuk aktivitas sehari-hari, sementara sepeda motor korban masih dikuasai pelaku meski sudah diubah warna catnya untuk mengelabui petugas.
Sementara itu, pisau yang digunakan untuk mengancam korban diakui telah dibuang ke hutan, dan hingga kini belum berhasil ditemukan meski telah dilakukan pencarian oleh petugas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat Pasal 482 KUHPidana tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti pemerasan dengan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga memastikan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan langkah preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.(*)









0 Comments