Terungkap! Kasus Persetubuhan Anak di Prabumulih, Pelaku Diamankan Polisi

 



PRABUMULIH,Vijaronline.com--Kota Prabumulih diguncang kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Prabumulih. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-101/III/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Sumsel tertanggal 25 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan perkebunan Jalan Karang Jaya, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang masih berstatus pelajar. Identitas korban sengaja disamarkan guna melindungi hak dan psikologis anak.

Laporan awal disampaikan oleh orang tua korban berinisial YP (39), warga Kecamatan Prabumulih Timur. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk seorang ibu rumah tangga berinisial NF yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial EJ, warga Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, sebagai tersangka. Diketahui, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian, di antaranya satu helai baju kaos berwarna coklat, celana panjang hitam, celana dalam biru, serta bra berwarna krem.

Kronologi kejadian bermula saat korban berada di lokasi perkebunan tersebut. Tersangka diduga melakukan aksinya dengan cara memaksa korban, hingga akhirnya melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap anak tersebut. Setelah kejadian, korban diminta kembali ke rumah oleh pelaku.

Kasus ini dengan cepat ditindaklanjuti aparat. Pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas bersama warga di kediamannya. Selanjutnya, pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tersangka resmi ditangkap dan diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius. 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Proses hukum akan berjalan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih menambahkan bahwa pendampingan terhadap korban juga menjadi prioritas utama. “Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta hak-haknya selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan serupa.(*)

Post a Comment

0 Comments