PRABUMULIH,Vijaronline.com--Aparat kepolisian dari Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis kambuhan berhasil diamankan setelah sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 9 / II / 2026 / SPKT / Polsek Cambai / Polres Prabumulih / Polda Sumsel, yang dilaporkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena pelaku diketahui telah berulang kali melakukan tindak kejahatan serupa.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Korban, Redi Imlan (50), seorang wiraswasta, baru menyadari sepeda motor miliknya hilang pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 14.36 WIB, usai melaksanakan salat Dzuhur di dalam rumahnya.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi BG 2632 MA di halaman rumah. Namun, ketika keluar rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Cambai.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, yakni Susi Susanti (30), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial BP (24), warga Desa Harapan Jaya, Kabupaten PALI. Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, sehingga menjadi target prioritas dalam penangkapan.
Upaya penangkapan akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andri, S.E., M.M., bersama tim untuk melakukan penangkapan.
Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri meskipun telah diberikan tembakan peringatan.
“Pelaku berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar AKP Jon Kenedi dalam keterangannya.
Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan perawatan medis. Usai mendapatkan penanganan, pelaku kemudian digiring ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan lanjutan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), hingga penahanan terhadap tersangka. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(*)









0 Comments