PRABUMULIH,Vijaronline.com--Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kota Prabumulih. Dalam kasus tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Tekab dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/60/II/2026/SPKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel yang dilaporkan pada Minggu, 15 Februari 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan atau Pasal 262 KUHPidana.
Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 07.05 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Mangga Besar Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Muhamad Yazid Fadillah (19), warga Jalan Perum Griya Taman Lingkar Blok B6 RT 009 RW 001, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian tangan kanan yang diduga disebabkan oleh senjata tajam jenis pisau.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, korban diduga dikeroyok oleh sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih lima orang. Para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong serta senjata tajam jenis pisau hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada tangan kanannya.
Merasa menjadi korban tindak kekerasan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku berinisial AJ (22), yang diketahui sedang berada di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Sementara itu, pelaku lainnya berinisial GR (23) diketahui berada di kediamannya di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andri, S.E., M.H., bersama Team Opsnal Tekab Prabumulih untuk segera bergerak menuju lokasi guna melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jon Kenedi.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap korban.
Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut. Kami mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.(*)









0 Comments