Empat Diduga Pelaku Pencurian Sparepart Truk Diamankan Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat

 



PRABUMULIH,Vijaronline.com--jajaran Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel yang diterima pada Kamis, 5 Maret 2026.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian berlangsung di garasi rumah milik korban yang berada di Jalan Arimbi No.06, Kelurahan Sidogede, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Korban dalam kejadian tersebut adalah Dian Wibowo (39), warga Jalan Lematang Jaya No.42 RT 002 RW 002 Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui sejumlah sparepart mobil truk miliknya hilang dari dalam garasi rumah.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, diduga para pelaku masuk ke area garasi dengan cara memanfaatkan celah pagar garasi yang terbuat dari kayu. Setelah berhasil masuk, diduga para pelaku kemudian mengambil berbagai sparepart mobil truk yang berada di dalam garasi tersebut.

Adapun barang-barang yang dicuri antara lain dua buah bak perseneling mobil truk, empat buah gardan mobil truk, dua buah per mobil truk, serta dua buah aki mobil truk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat AIPDA Ari Wibowo, SH bersama Tim WESTER 838 untuk melakukan penyelidikan serta memburu para terduga pelaku.

Hasilnya, pada Kamis malam, 5 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Tim WESTER 838 mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu diduga pelaku. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak menuju lokasi di kawasan Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang diduga pelaku berinisial BH (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat dilakukan interogasi di lapangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama beberapa rekannya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga diduga pelaku lainnya yakni AJ (30), ALH (31), dan AS (31). Ketiganya diamankan saat berada di kawasan Jalan Arimbi Taman Baka. Keempat diduga pelaku tersebut juga mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut.

Dari tangan para diduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bak perseneling mobil truk yang diduga merupakan bagian dari hasil pencurian. Selanjutnya keempat diduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim WESTER 838 yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu relatif singkat. Kepada masyarakat kami mengimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” tegas Kapolsek.

Saat ini keempat diduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mencari kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(*)

Post a Comment

0 Comments