PRABUMULIH, Vijaroline.com--Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 sub 486 KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam penggelapan satu unit mobil milik warga.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel yang diterima pada Minggu, 06 Maret 2026.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 03 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Ruli Mastamara (27), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan M. Yamin, Kecamatan Prabumulih Barat.
Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula ketika seorang perempuan yang diduga pelaku datang dengan maksud merental mobil milik korban. Pelaku berpura-pura menyewa kendaraan tersebut, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BG 1604 DY.
Namun setelah mobil tersebut diserahkan, kendaraan itu justru tidak dikembalikan kepada korban. Belakangan diketahui mobil tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan barang bukti. Hingga akhirnya pada Jumat, 06 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi terkait keberadaan mobil milik korban.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa mobil yang digelapkan telah digadaikan di wilayah Desa Pedataran. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama Tim WESTER 838 untuk segera melakukan penelusuran.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dengan didampingi oleh korban. Setelah dilakukan pengecekan, benar bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada seorang perempuan berinisial TA.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Tak lama berselang, Tim WESTER 838 berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DC (25) di kontrakannya yang berada di wilayah Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra BG 1604 DY tahun 2021 warna hitam lengkap dengan STNK asli langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan kendaraan tersebut. Berkat kerja cepat Tim WESTER 838, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan atau peminjaman kendaraan kepada pihak lain, terutama kepada orang yang belum dikenal secara jelas identitasnya.
“Ke depan kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan memastikan identitas penyewa kendaraan secara lengkap, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” tambahnya.
Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Prabumulih Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)









0 Comments