Diduga Ilegal, Operasional PT Lonsum Tbk Estate Bangun Harja SP 6 di Plakat Tinggi Muba Disorot Warga



MUSI BANYUASIN,Vijaronline.com – Aktivitas operasional PT Lonsum Tbk Estate Bangun Harja SP 6 di Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik. 

Perusahaan perkebunan tersebut diduga kuat mengabaikan sejumlah kewajiban perusahaan dan belum melengkapi perizinan yang wajib dimiliki.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari warga sekitar, Senin (23/7/2026), ada beberapa persoalan krusial yang mencuat.

Pertama, adanya dugaan penyerobotan lahan LU 2 milik warga. Hingga saat ini ganti rugi atas lahan tersebut belum dibayarkan oleh pihak PT Lonsum Tbk. 

Kedua, selama beroperasi di wilayah Desa Bangun Harja, perusahaan dinilai tidak pernah merealisasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.

Ketiga, perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) dan belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dan keempat,belum ada kejelasan kerjasama Plasma dengan warga sekitar,warga menduga adanya permainan antara pengurus koperasi dengan manajemen perubahan karena semua pengurus koperasi tersebut tidak ada warga Desa Bangun Harja yang terlibat dalam kepengurusan koperasi.

"Ini sudah jelas melanggar. Kalau HGU dan AMDAL tidak ada, berarti perusahaan ini ilegal beroperasi di wilayah kami. Kami minta pemerintah segera bertindak," ujar salah satu warga Desa Bangun Harja yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga mengaku sudah berulang kali menyampaikan keluhan, namun tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan. 

"Kami hanya minta hak kami dikembalikan. Bayar ganti rugi lahan kami dan jalankan CSR. Jangan serobot tanah rakyat," tambahnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Lonsum Tbk Estate Bangun Harja SP 6 belum bisa di jumpai untuk memberikan informasi yang rinci kepada masyarakat,siap ndo ku atur jadwal agek Kito bertemu sekarang masi sibuk nian,ucap Solihin humas lonsum bangun harja

Atas dugaan pelanggaran tersebut, warga dan aktivis mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, BPN Muba, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perkebunan untuk segera melakukan audit dan sidak ke lokasi.

Jika terbukti melanggar, mereka meminta aparat penegak hukum menindak tegas sesuai UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.(*)

Post a Comment

0 Comments