PRABUMULIH, Vijaroline.com— Kasus yang tengah menjadi perbincangan masyarakat Kota Prabumulih kini memasuki babak baru. Alfatara Dewa resmi menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampinginya dalam perkara yang dilaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur terkait dugaan pelanggaran Pasal 262.
Alfata Dewa bersama orang tuanya mendatangi kantor pengacara Usman Firiansyah SH MH dan Mieke Malindo SH MH guna memberikan kuasa hukum untuk menangani perkara tersebut.
Kedatangan Alfata bukan tanpa alasan. Ia ingin memperjuangkan keadilan atas insiden yang menurutnya terjadi secara tiba-tiba dan berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap dirinya.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 6 Maret 2026, Alfata menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya di kawasan depan Indomaret Bakaran, Prabumulih Timur.
Menurut Alfata, peristiwa tersebut terjadi pada malam hari saat dirinya sedang mengendarai mobil dan hendak kembali ke yard. Di tengah perjalanan, ia melihat kendaraan di depannya melaju sangat pelan.
Karena kondisi jalan memungkinkan untuk menyalip, ia mengaku telah memberikan tanda peringatan berupa klakson serta lampu dim. Namun, pengemudi mobil tersebut tidak memberikan respons.
“Mobil itu justru berhenti lalu mundur ke belakang. Saya langsung menghentikan kendaraan dan menarik rem tangan. Kemudian saya sampaikan,
"Nah yuk, kenapa kamu numbur?’,” ujar Alfata.
Situasi di lokasi kemudian mulai memanas. Tidak lama berselang, seorang rekan sopir Alfata bernama Jon melintas di tempat kejadian.
“Kak tolong benoi aku kak, di sini ada masalah sedikit,” kata Alfata kepada rekannya saat itu.
Alfata juga mengungkapkan bahwa pengemudi wanita dari mobil tersebut sempat meminta maaf. Namun keadaan kembali berubah ketika seorang pria berinisial AB datang ke lokasi.
Pria tersebut disebut sempat menanyakan alamat rumah Alfata sebelum akhirnya diduga melakukan pemukulan. Tak hanya itu, salah satu rekan AB juga disebut ikut melakukan tindakan serupa hingga peristiwa tersebut berujung pada laporan perkara yang kini tengah diproses.
“Karena situasi di lokasi sudah ramai sekitar pukul 20.00 WIB, saya bersama rekan-rekan sopir akhirnya memutuskan kembali ke yard,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah tiba di yard dirinya langsung masuk ke kamar dan tidak keluar lagi, sehingga tidak mengetahui kejadian lanjutan yang disebut-sebut terjadi di kediaman rumah Wali Kota Prabumulih.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik setelah peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di berbagai kalangan masyarakat.
Sementara itu, kuasa hukum Alfata Dewa, Mieke Malindo SH MH, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima kuasa untuk menangani beberapa perkara yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Menurutnya, terdapat tiga perkara yang saat ini sedang diproses, yakni dua perkara Pasal 262 dan satu perkara Pasal 167.
“Kami telah menerima kuasa untuk tiga perkara dalam kasus yang sedang viral ini. Tim hukum akan berupaya maksimal mengawal proses hukum agar berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Mieke.
Ia bersama tim hukum yang terdiri dari Usman Firiansyah SH MH, Judi Adrianto SH, Jambri SH, serta Irsal Andoko SH MM menyatakan akan menelusuri seluruh fakta di lapangan, termasuk mengumpulkan bukti serta keterangan saksi guna memperjelas duduk perkara yang sebenarnya.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring dengan proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polsek Prabumulih Timur dan Polres Prabumulih. (Ril)









0 Comments