Polres Prabumulih Laksanakan Upacara PTDH, Kapolres Ingatkan Pentingnya Disiplin Anggota



PRABUMULIH,Vijaronline.com--Polres Prabumulih melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, BRIPKA Fatrick Fabyan, pada Selasa (10/3/2026). Upacara tersebut digelar di Lapangan Apel Polres Prabumulih mulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., selaku Inspektur Upacara.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Wakapolres Prabumulih, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek, para perwira, bintara, ASN, serta seluruh peserta apel Polres Prabumulih. Pelaksanaan upacara berlangsung dengan khidmat sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan kehormatan organisasi.

Dalam pelaksanaan upacara tersebut, Kompol Chindi Helyadi, S.H., M.H., bertindak sebagai Cadangan Inspektur Upacara. Sementara itu, Perwira Upacara dijabat oleh AKP Wanianto, S.H., dengan cadangan IPTU Sani Cahyadi, serta Komandan Upacara dipercayakan kepada IPDA Andhika Nasywa Widyadhana, S.TrIK., dengan cadangan IPDA Dody Purwanto.

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Mars Polri, dilanjutkan dengan penghormatan pasukan kepada Inspektur Upacara serta laporan Komandan Upacara. Selanjutnya personel pembawa foto anggota yang di-PTDH menghadap Inspektur Upacara sebagai simbol bahwa yang bersangkutan telah resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian.

Kemudian dibacakan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan mengenai pemberhentian tidak dengan hormat terhadap BRIPKA Fatrick Fabyan. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin serta kode etik profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

BRIPKA Fatrick Fabyan dengan NRP 89100322 diketahui melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebagai simbol pemberhentian dari institusi Kepolisian, Inspektur Upacara secara resmi melepas personel yang di-PTDH yang diwakili dengan prosesi penurunan foto anggota yang bersangkutan. Prosesi tersebut menjadi tanda bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana menyampaikan bahwa upacara PTDH tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan serta menjaga integritas organisasi. Ia juga menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa tersebut.

Kapolres menjelaskan bahwa BRIPKA Fatrick Fabyan tercatat masuk menjadi anggota Polri pada tahun 2008 dan telah mengabdi kurang lebih selama 18 tahun di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam kurun waktu tersebut, institusi telah memberikan kesempatan, pembinaan, serta kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai insan Bhayangkara.

Namun dalam perjalanan dinasnya, yang bersangkutan tercatat telah melakukan empat kali pelanggaran disiplin. Salah satu pelanggaran tersebut adalah penyalahgunaan narkoba yang jelas bertentangan dengan hukum, kode etik profesi, serta mencederai kehormatan dan marwah institusi Polri.

Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai tidak kooperatif dalam mengikuti proses pembinaan maupun pengawasan yang telah diberikan oleh pimpinan. Pelanggaran terakhir yang dilakukan adalah in absensia, yaitu tidak hadir melaksanakan tugas kedinasan tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Kapolres menegaskan bahwa rangkaian pelanggaran tersebut menunjukkan adanya pengabaian terhadap sumpah jabatan, disiplin, serta tanggung jawab sebagai anggota Polri. Oleh karena itu, setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang sesuai ketentuan yang berlaku, dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut Kapolres Prabumulih menegaskan bahwa upacara PTDH bukanlah suatu kebanggaan, melainkan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas organisasi. Menurutnya, pengabdian yang telah dibangun selama bertahun-tahun dapat runtuh akibat pelanggaran yang dilakukan secara sadar dan berulang.

“Saya tegaskan, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, pelanggaran disiplin berulang, maupun tindakan yang mencederai kehormatan institusi. Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bagi kita semua agar senantiasa menjaga integritas, loyalitas dan disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menekankan bahwa dirinya tidak ingin ada lagi personel Polres Prabumulih yang harus diberhentikan dengan cara seperti ini. Ia berharap seluruh anggota dapat mengambil hikmah dari peristiwa tersebut dan terus menjaga nama baik institusi Polri di tengah masyarakat.

Upacara kemudian ditutup dengan pembacaan doa oleh AIPTU Endang Hermanto, S.H., dilanjutkan laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara, penghormatan pasukan, serta menyanyikan Lagu Mars Polda Sumatera Selatan sebagai penutup kegiatan.(*)

Post a Comment

0 Comments