PRABUMULIH,vijaronline.com-
Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur berhasil menangkap Cecep Fitri Kurniawan(34) warga jalan Bukit Lebar No. 82 Rt. 03 Rw. 07 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, pelaku pencurian di toko bangunan Sindur Makmur, sekitar pukul 19:00 wib, sabtu (13/7/19).
Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur berhasil menangkap Cecep Fitri Kurniawan(34) warga jalan Bukit Lebar No. 82 Rt. 03 Rw. 07 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, pelaku pencurian di toko bangunan Sindur Makmur, sekitar pukul 19:00 wib, sabtu (13/7/19).
Tidak hanya itu, tersangka merupakan residivis dalam perkara kepemilikan narkoba pada tahun 2013, pelaku menjalani masa hukuman di rutan Prabumulih selama 1 Tahun 3 Bulan.
Tersangka cecep di tangkap atas laporan dari pemilik toko bangunan, Hendra Togi Manalu(32) warga jalan Samosir No. 48 Rt. 003 Rw. 007 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
"Dari hasil penyelidikan dan menindak lanjuti laporan korban, akhirnya petugas mengetahui keberadaan tersangka, Anggota kemudian bergegas memburu pelaku yang telah di ketahui keberadaannya langsung melakukan penangkapan pelaku.
Sementara saat penangkapan pelaku, pihaknya terpaksa menembak kaki tersangka, lantaran saat itu pelaku berusaha kabur dan melawan petugas, kemudian tersangka lngsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna Proses Penyelidikan lebih lanjut.
"Saat melakukan Aksinya, pelaku masuk toko bangunan dengan cara menjebol ventilasi wc toko bangunan tersebut, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti beberapa alat bangunan yang pelaku curi dari toko bangunan Sindur Makmur di jalan Padat Karya Rt. 11 Rw. 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Sik MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah SH didampingi kanit reskrim IPDA Hendra Jaya membenarkan telah mengamankan tersangka pencurian toko banguna Sindur Makmur.
“Dari hasil penyelidika, Pelaku diamankan di atas jembatan kelurahan muara dua, membawa barang bukti untuk dijual, pelaku juga diduga sudah lebih 3 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek timur.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti hasil curiannya telah kita amankan berserta alat yang di pakai pelaku untuk melancarkan aksinya, atas perbuatannya pelaku kita jerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya diatas lima tahun," terangnya.(Red)
0 Comments