PRABUMULIH,Vijaronline.com– Aksi nekat seorang pria bernama Anto Pranata alias Begok (36) Warga Jalan Alipatan, Kelurahan Pasar 1 Kota Prabumulih berakhir di tangan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih.
Ia diciduk polisi saat tengah bertransaksi pil ekstasi di kawasan Perumahan Dinas Kebersihan, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Minggu (9/11/2025) sore.
Informasi yang diterima petugas menyebut, pria berprofesi sebagai buruh ini sudah lama dicurigai menjadi pengedar barang haram di wilayah Prabumulih Utara.
Tak ingin kecolongan, Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H. langsung menurunkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 14.30 WIB, operasi undercover pun digelar. Saat itu, Begok sedang bertransaksi pil ekstasi bentuk tulang warna kuning.
Polisi yang menyamar langsung menyergap tanpa memberi kesempatan pelaku kabur.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi seberat 4,71 gram yang disembunyikan di saku belakang celana jeans warna biru navy.
Selain itu, turut disita handphone Realme hijau, kotak rokok hitam, serta tisu yang digunakan pelaku untuk menyamarkan barang bukti.
“Pelaku mengakui barang itu miliknya, dibeli dari seseorang berinisial R (DPO) seharga Rp2,1 juta untuk diedarkan lagi,” ungkap IPTU Arafah.
Kini, Begok resmi ditetapkan sebagai pengedar narkotika dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih memburu pemasok utama berinisial R yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar ekstasi lintas wilayah.
Operasi ini merupakan bagian dari OPS SIKAT II MUSI 2025, yang terus digencarkan untuk membersihkan Kota Prabumulih dari peredaran “pil setan” dan barang haram lainnya.(*)














0 Comments