Nekat Rusak Pintu Pagar, Dua Motor Digondol, Satu Pelaku Berhasil Diamankan



PRABUMULIH,Vijaronline.com— Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SK (20), warga Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Pengungkapan dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB oleh Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur bersama Tim URC Cambai. Petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, KAPOLSEK PRABUMULIH TIMUR IPTU ULTAH DEANTO SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA DODY PURWANTO S.H bersama personel untuk melakukan penindakan. Petugas kemudian berhasil mengamankan SK di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, SK mengakui keterlibatannya bersama rekannya berinisial UJ (35), yang saat ini masih berstatus DPO, dalam pencurian dua unit sepeda motor milik korban.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Bogenvile, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban Sudisman (59) mengetahui kendaraannya hilang saat hendak melaksanakan salat Subuh.

Dua unit sepeda motor milik korban sebelumnya diparkir di garasi luar rumah. Pelaku diduga merusak pintu pagar dan membawa kedua kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea C100 tahun 2003 warna hitam, nomor polisi BG 3160 CJ.

KAPOLSEK PRABUMULIH TIMUR IPTU ULTAH DEANTO SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dan informasi dari masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengungkapan dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Untuk pelaku yang masih DPO, kami terus melakukan pencarian,” tegasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA DODY PURWANTO S.H menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan dan proses penyidikan terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih DPO,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Polsek Prabumulih Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan serta penegakan hukum secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Post a Comment

0 Comments