PBB Prabumulih Baru Terealisasi 47,75 Persen, Bapenda Kejar Target 100 Persen


PRABUMULIH,Vijaronline.com— Pemerintah Kota Prabumulih melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sampai dengan Juni 2026, penerimaan PBB-P2 di Kota Prabumulih tercatat mencapai 47,75 persen dari target tahunan. Bapenda pun menargetkan realisasi tersebut terus bertambah hingga mencapai 100 persen pada penghujung tahun.

Plt Kepala Bapenda Kota Prabumulih Yudiarto, S.Sos melalui Sekretaris Bapenda Indra Kurniawan, S.Kom, mengatakan pihaknya terus mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar PBB.

Menurut Indra, upaya penagihan sekaligus sosialisasi dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) yang berada di sejumlah kecamatan. Petugas di lapangan secara rutin mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda pembayaran.

“Realisasi sampai Juni sudah 47,75 persen. Kami optimistis hingga akhir tahun target 100 persen dapat tercapai. Sosialisasi kepada masyarakat terus kami lakukan agar pembayaran PBB tidak terlambat,” ujar Indra. Selasa (18/8/2026).

Bapenda juga memastikan masyarakat memiliki berbagai pilihan untuk membayar PBB. Selain datang langsung ke lokasi pelayanan, pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Bank Sumsel Babel, serta kanal digital menggunakan QRIS yang tersedia di kantor UPTB dan kelurahan.

Indra turut memberikan penjelasan bagi masyarakat yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Menurutnya, kondisi tersebut tidak menjadi alasan untuk menunda pembayaran.

Wajib pajak tetap dapat membayar dengan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum pada SPPT sebelumnya maupun bukti pelunasan PBB tahun terdahulu.

“Kalau SPPT belum diterima, masyarakat tidak perlu menunggu. Pembayaran tetap bisa dilakukan dengan mencantumkan NOP dari SPPT PBB atau bukti pembayaran PBB tahun sebelumnya,” jelasnya.

Bapenda mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB tahun 2026 ditetapkan pada 30 September 2026. Wajib pajak diharapkan segera melunasi kewajibannya sebelum tanggal tersebut guna menghindari pengenaan denda.

Indra berharap semakin mudahnya akses pembayaran dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Kami berharap masyarakat dapat menunaikan kewajibannya tepat waktu. Penerimaan pajak yang optimal tentu akan berkontribusi terhadap peningkatan PAD dan mendukung pembangunan di Kota Prabumulih,” pungkasnya.

Untuk mengetahui jumlah tagihan PBB, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara daring melalui layanan resmi Pemerintah Kota Prabumulih di cektagihan.prabumulihkota.v-tax.id. (*)

Post a Comment

0 Comments