Tekab 11 Polres Prabumulih Ungkap Pencurian Pipa Pertamina, Tiga Pelaku Diamankan


PRABUMULIH,Vijaronline.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, yang terjadi di Jalan Simpang 5 Talang Jimar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban dalam perkara ini adalah PT Pertamina EP. Saat itu, petugas security yang sedang melaksanakan patroli mendapati pipa milik PT Pertamina EP telah hilang setelah sebelumnya diduga dipotong menggunakan gergaji.

Mengetahui kejadian tersebut, petugas security kemudian melaporkannya ke Pos Security. Akibat pencurian tersebut, PT Pertamina EP mengalami kerugian materiil sekitar Rp10.000.000. Selanjutnya, pihak korban membuat laporan polisi ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni ZL (58), warga Kelurahan Majasari; AS (38), warga Kelurahan Sukaraja; dan RN (41), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih menindaklanjuti informasi tersebut. KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA ANDIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K., bersama Team URC Tekab 11 untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan masing-masing terduga pelaku. AS diamankan di Jalan Pertamina, Kelurahan Majasari, ZL diamankan di Jalan Lingkar, Kelurahan Sukaraja, sedangkan RN diamankan di wilayah Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian pipa milik PT Pertamina EP tersebut. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu buah gagang gergaji besi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun mengganggu keamanan aset vital.

«“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Sat Reskrim Polres Prabumulih dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman, termasuk terhadap aset dan fasilitas yang berada di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegas AKP JON KENEDI, S.H., M.Si.»

Sementara itu, Kanit Pidum IPDA ANDIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat dan kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh personel di lapangan.

“Setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana akan kami tindaklanjuti. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar IPDA ANDIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 secara gratis selama 1x24 jam.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku saat ini menjalani proses hukum di Sat Reskrim Polres Prabumulih dan disangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

(Humas Polres Prabumulih)

Post a Comment

0 Comments