Kejaksaan Negri (Kejari) kota Prabumulih memberikan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pelayanan publik untuk masyarakat.
PRABUMULIH,vijaronline.com--
Guna untuk meningkatkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan menyederhanakan pelayanan publik, Kejaksaan Negri (Kejari) kota Prabumulih memberikan proses pelayanan prima dalam melayani masyarakat lebih cepat mudah dari sebelumnya.
Memberikan pelayanan yang akan langsung disambut dengan ramah oleh petugas registrasi pendaftaran tamu Secara terintegrasi dalam pelaksana pelayanan prosedur administrasi dalam mewujudkan keberhasilan pelaksanaan PTSP tersebut.
Kejari kota Prabumulih melalui Kasi Intel Kejari Kota Prabumulih Hendra Febianto SH mengatakan selain Mewujudkan proses pelayanan yang cepat mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah kami ditetapkan dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Selain Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kejari Prabumulih juga menluncurkan program terbarunya dengan tema 'sekolah sadar hukum' dimana program tersebut dijalankan ke setiap sekolah-sekolah dengan acuan penyulusan kepada siswa siswi sekolah tersebut.
"Penyuluhan itu dilakukan untuk memberikan informasi mengenai hukum kepada kaum milenial dengan harapan mengurangi angka kejahatan di tingkat remaja," katanya Saat dibincangi diruang kerjanya, kamis (26/02/2020).
Hendra menuturkan bahwa untuk saat ini untuk penyuluhan hukum tingkat remaja programnya sudah mulai berjalan, sudah ada petugas yang turun ke sekolah-sekolah.
"Kita berharapnya untuk kaum milenial mengerti atau memahami sedikitnya tentang hukum, seperti diketahui angka kriminalitas tertinggi yang terjadi itu pada kaum anak milenial," jelasnya.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan kedepannya juga akan memberikan penerangan hukum di tingkat Kelurahan serta ditingkat kedinasan.
"Nanti kami juga akan melakukan penjelasan seperti penerapan sadar hukum' kepada pegawai ditingkat kelurahan serta ke dinas-dinas juga," tuturnya mantan jaksa fungsional dari Kejari Ogan Ilir.(07)
0 Comments