PRABUMULIH,Vijaronline.com – Praktik bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di Kota Prabumulih. Meski berisiko tinggi dan kerap memicu kebakaran hingga menelan korban jiwa, aktivitas ilegal ini seolah tak menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
Kali ini, sebuah gudang BBM ilegal diduga beroperasi di kawasan Jalan Lintas Sudirman. Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang pria berinisial DV, yang diduga merupakan pemain lama dalam bisnis BBM ilegal di wilayah Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas bisnis haram itu dipindahkan ke wilayah Prabumulih dengan alasan keamanan. Operasional di lapangan disebut dikelola oleh seseorang bernama DD.
Modus yang digunakan diduga berupa praktik “opertap” atau operasi tukar tampung. Satu drum BBM murni ditukar dengan dua drum BBM mentah hasil penyulingan tradisional masyarakat, yang sebagian besar berasal dari wilayah Musi Banyuasin (Muba).
Praktik ini disinyalir menjadi salah satu cara untuk meraup keuntungan besar dalam waktu singkat. Seorang warga sekitar gudang yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan keberadaan tempat penyimpanan BBM tersebut. Ia khawatir aktivitas itu membahayakan lingkungan dan keselamatan warga.
“Gudang ini baru beberapa minggu beroperasi, Pak. Kami menduga ini gudang BBM ilegal karena sering melihat mobil tangki berwarna biru putih keluar masuk lokasi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/02/2026).
Warga juga menyoroti potensi limbah yang dapat mencemari lingkungan, serta risiko kebakaran yang sewaktu-waktu bisa terjadi, sebagaimana kasus serupa yang pernah terjadi di daerah lain di Sumatera Selatan.
Lebih jauh, beredarnya isu adanya dugaan “bekingan” dari oknum aparat penegak hukum (APH) membuat aktivitas tersebut terkesan semakin berani dan terbuka.
Secara hukum, praktik penimbunan, pengoplosan, hingga penjualan BBM tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Pelaku penyalahgunaan pengangkutan, niaga, dan penyimpanan BBM bersubsidi secara melawan hukum dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Warga berharap aparat segera melakukan penindakan guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap keselamatan dan lingkungan. (*)









0 Comments