karitun Janji Proyek Fiktif Berujung Penjara, Tekab Prabumulih Amankan Pelaku Penipuan


PRABMULIH,Vijaronline.com--Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (42) yang diduga sebagai pelaku utama.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/III/2024/SPKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 20 Maret 2024. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial A.S.(50), seorang karyawan swasta, warga Kecamatan Prabumulih Timur. Sementara itu, saksi yang turut dimintai keterangan yakni R. (40), seorang pemborong yang berdomisili di wilayah yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Senin, 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban bertemu dengan pelaku di sebuah cafe di Kota Prabumulih.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku menawarkan proyek pembangunan gedung pendopo di Kabupaten PALI kepada korban.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian secara bertahap mentransfer sejumlah uang sebagai modal kerja kepada pelaku melalui rekening Bank Sumsel Babel. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp412.000.000,- (empat ratus dua belas juta rupiah).

Namun, setelah dana diberikan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kota Palembang. Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah SPBU di kawasan Jalan Letjen H Alamsyah, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu lembar kwitansi penitipan uang modal kerja senilai Rp412 juta serta satu lembar formulir bukti transfer.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek atau investasi yang tidak jelas legalitasnya,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(*)


Post a Comment

0 Comments