Muba,Vijaronline.com-Beredar isu di masyarakat pihak perusahaan di duga tidak memperbolehkan lagi Pedangang UMKM. di Lingkungan Perusahaan PT.Wana Potensi Guna yang berdomisili di Kecamatan Sanga Desa Musi Banyuasin.minggu 24/12/2023
Hal ini di ungkapkan RN salah satu pedagang UMKM saat berbincang dengan awak media,"RN bersama pedagang Lain ada Lesehan/kantin dilingkungan perusahaan PT.Wana Potensi Guna (PT.WPG) tapi sekarang di bubarkan oleh pihak perusahaa tidak diperbolehkan membuka kantin untuk lesehan bangunan liar,kalau mau berjualan pakai gerobak atau pakai mobil pickup,ahirnya RN bersama pedagang lain bubar meninggalkan lokasi tempat berjualan,RN sekarang kesusahan mencari tempat untuk meneruskan usaha nya apalagi sekarang kalau di Desa Berjualan Lesehan sepi tidak sama di berjualan di perusahaan.
"Dulu ada janji Pak firhot selaku Pimpinan perusahaan PT.WPG dengan kami kalau masa penebangan akan di gusur tapi pelaku pedagang UMKM akan didirikan bedeng untuk kantin, orang lima akan didiran bedeng disini,tapi kami Pedagang UMKM menyewa dengan Pihak Perusahaan tapi kenapa sekarang secara tiba-tiba kami bersama pedagang lainya di usir, dibubarkan kami disuruh berjualan pakai gerobak atau pakai mobil,kami tidak tahan kalau berjualan pakai gerobak kepanasan dibawah terik matahari,apalagi pakai terpal juga idak di bolehkan,jadi siapa yang Idak tahan berjualan pakai gerobak berenti berjualan di sini,ujung-ujungnya pihak perusahaan ada kantin sendiri.Ungkap RN
RN berharap pihak perusahaan PT.Wana Potensi Guna Masi memperbolehkan mendirikan bangunan lesehan di lingkungan PT.WPG atau pihak perusahaan cari alternatif lain seperti bangun bedeng untuk kami sesuai yang jaanjinya dengan kami dulu,kalau berjualan pakai gerobak kami tidak sanggup apalagi pakai mobil mau uang dari mana beli mobil, kami bingung memikirkan usaha kami ini,kami bergantung hidup dari sinila,Ungkap RN
"RN Juga berharap Pemerintah dapat memperhatikan permaslahan ini karena ini menyangkut kelansungan hidup kami,bagaimana kami mau menyekolahkan anak kami kalau usaha kami tidak diperbolehkan lagi,kami minta pedagang UMKM di lingkungan perusahaan PT.WPG agar ada pembinaan oleh Pihak Perusahaan jangan membubarkan begitu saja.Ungkap RN
"Ditempat terpisah Pimpinan Perusahaan PT.Wana Potensi Guna an.Firhot di konfirmasi awak media melalui pesan washapp tanggal 23/12/2013 mengatakan,"untuk berjualan Masi Boleh tidak ada larangan tapi cara jualannya ngak boleh di dalam Blok dan tidak boleh dirikan bangunan,jadi mereka portable pakai mobil atau motor atau boleh juga seperti Peccel Lele kalau malam tendahnya dilipat.jelas firhot,(Hen)
0 Comments