MUBA, Vijaronline.com-Di Kutip dari pemberitaan sebelumnya yang terbit di media Sentralpos.Co.Jumat 22/12/23
Di Duga Perusahaan PT.Wana Potensi Guna (WPG) yang Berdomisili di Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin mengarap lahan di luar HGU entah ada unsur sengaja atau tidak mengindahkan aturan kerena terindikasi sebagian lahan yang di garapnya di luar HGU.
Hal ini terungkap ketika di gelar pertemuan antara BPN Kab.Muba bersama Masyarakat pada hari kamis 21/12/2023 di ruang rapat kantor perkebunan PT.WPG di kecamatan Sanga Desa
BPD Desa Pengage Bersama Masyarakat mempertanyakan adanya indikasi dugaan PT WPG Garap lahan di Luar HGU Perusahaan
kami masyarakat Desa Pengage kecamatan Sanga Desa Mempertanyakan adanya indikasi yang terjadi di lapangan PT.WPG di duga Garap Lahan di Luar Izin HGU Perusahaan seluas Kurang Lebih 16 Ha yang telah di tanami dengan kelapa Sawit,"Ungkap Ilham
Masyarakat juga mempertanyakan ada nya kegiatan penanaman kelapa sawit pada beberapa lokasi diduga luar izin perusahaan. Kami sudah lihat fakta yang terjadi dilapangan,itu terjadi di dekat Patok BT 31, kalau tidak salah itu di Blok D-4-D-5 dan D-6,adanya Replanting didalam PT WPG ini., Karena hal tersebut secara kasat mata terkesan janggal, kami menduga ini Replanting terselubung, Karena masyarakat atau Pemerintah Desa,selama ini tidak pernah menerima adanya pemberitahuan atau bentuk Sosialisasi terkait Replanting PT.WPG yang dilakukan oleh perusahaan dalam kurun waktu setahun ini,. “ Tuturnya.
Menelusuri pemberitaan tersebut diatas awak media ini mengkonfirmasi Meneger PT.Wana Potensi Guna an.Firhot melalui pesan washapp firhot mengatakan,"Terkait dgn pemberitaan itu perusahaan PT WPG tidak benar menggarap lahan di luar ijin pak,
Kemudian terkait replanting, perusahaan kita blm lakukan replanting pak, kita melakukan penanaman terhadap lahan perusahaan yg ex banjir (yg dahulu sdh di tanam tpi dominan pokok sawitnya mati karena banjir) itu yg kita tanami, yg kita lakukan saat ini bukan pak, ini sebenarnya kategori kegiatan nanam sisip karena dilapgn jg msh ada pokok-pokok yg lama kita rawat.
Untuk tanah terlantar memang benar ada penetapan dari BPN seluas kurang lebih 128ha indikasi terlantar,
Tetapi karena Negara sudah tetapkan itu kategori terlantar perusahaan kita ikuti sesuai aturan yg berlaku saja pak.Jelasnya Firhot
Sementara Kepala Desa Penggage Kecamatan Sanga Desa dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kegiatan penanaman pohon kelapa sawit yang dilakukan perusahaan PT Wana Potensi Guna di luar HGU Perusahaan
"Lo dek benar ada penenaman kelapa pohon sawit itu di duga di luar HGU perusahaan tapi sekarang sudah di caubut.ungkap Amirudinn.(hen)
0 Comments