Tersangka Sendi Saputra (22) warga Desa Sugihan, Kabupaten Muaraenim.
PRABUMULIH,vijaronline.com
Seorang Mahasiswi YPP berinisial FT (18) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Sendi Saputra (22) warga Desa Sugihan, Talang 84 Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Kabupaten Muaraenim, yang baru saja dikenalnya.
Tidak hanya itu, remaja putri ini harus kehilangan kehormatannya setelah dirinya jadi korban pemerkosaan yang dilakukan pria yang baru lima hari dikenalnya.
Menurut Informasi, kejadian tersebut bermula saat pelaku menelpon korban untuk datang menenemuinya dengan alasan silaturahmi lebaran idul Fitri. Tanpa ada rasa curiga, Korban pun menemui pelaku di tempat yang di janjikan.
Setelah di TKP, Korban diajak masuk ke dalam ruko. Dengan bujuk rayuannya, Pelakupun mengajak Korban untuk melakukan hubungan intim, Namun korban menolak. Saat itu korban berusaha keluar Ruko, tapi pelaku justru menarik tangan korban dan membaringkannya kelantai, korban pun berontak dan berusaha melawan tetapi pelaku tetap memaksa dan menduduki tubuh korban serta menginjak tangan korban dengan dengkul.
Karena nafsu setan pelaku sudah memuncak, pelaku melucuti pakaian gamis dan melepas celana dalam korban secara paksa, akhirnya dengan leluasa pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban sebanyak satu kali. setelah melampiaskan hawa nafsunya, korban disuruh pulang.
Korban pun tidak terima telah digauli pelaku, akhirnya korban menceritakan kasus itu ke orang tuanya, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Prabumulih. Mendapati laporan itu tim buser Polres Prabumulih berangkat ke Jakarta untuk menangkap pelaku, akhirnya pelaku tertangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, dari proses Visum Et Repertum, korban mengalami sejumlah luka lebam dibagian paha dan pinggang kanan. Robek selaput Miss V sampai dasar, serta luka memar di bagian puncak dada sebelah kiri .
Selain itu kata Kapolres, kasus ini terungkap usai pihaknya memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta Visum Et Repertum terhadap korban. Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikkan keberadaan pelaku.
"Dari proses penyelidikan, kita mengetahui keberadaan tersangka dan berhasil mengamankanya di rumah Kost yang berada kawasan Mampang Prapatan II, Lorong Mustakim RT 7 RW 2, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Dari interogasi awal, pelaku mengakui telah memperkosa korban yang baru lima hari dikenalnya," kata Kapolres
Rabu (10/7/2019).
Rabu (10/7/2019).
Dalam kasus ini tersangka terbukti melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP. "Akibat perbuatannya, Tersangka diancam dengan pidana maksimal Dua Belas (12) tahun penjara," terangnya.
0 Comments