Tujuh Poin Kesepakatan Pedagang Dan Anggota DPRD Kota Prabumulih

 Aksi Unjuk Rasa Para Pedagang Mendatangi   Kantor DPRD kota Prabumulih.
Prabumulih,vijaronline.com--Kantor DPRD kota Prabumulih didatangi para pedagang pasar inpres prabumulih, Senin (26/11/2018). aksi demo ini merupakan kekecewaan pedagang untuk mengundi ulang kelayakan bangunan serta sistem pembagian kios Pasar Tradisional Modren (PTM).

Sebelumnya para pedagang berkumpul dipasar tradisional Modren (PTM), dan sempat menggelar aksi unjuk rasa sepanjang jalan jendral surdiman dengan membawa spanduk lalu berangkat menuju kantor DPRD kota prabumulih, untuk mempertanyakan pembagian kios yang kurang terbuka kepada pedagang dan bangunan pasar tidak layak ditempati. melalui Dewan perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) kota prabumulih.

Selanjutnya, Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Ahmad Palo SH menjelaskan,"Keluhan para pedagang sudah kita dengarkan. pihaknya segera menyelesaikan tuntutan pedagang dengan meminta data yang jelas dari Pemerintahan kota Prabumulih. Ahmad Palo SH juga mengajak semua pihak untuk mengawal kepentingan pedagangan dan rencana penataan pasar."Tentunya kita akan membicarakan dengan wali kota prabumulih, membahas masalah pembagian kios yang kurang layak,”Ucapnya.
Hasil tujuh poin yang disepakati antara  pedagang dan Anggota DPRD kota Prabumulih.

Hasil dari Aksi para pedagang ke kantor DPRD Kota Prabumulih pada Senin (26/11/2018) menghasilkan tujuh poin yang disepakati antara pedagang dan Anggota DPRD kota Prabumulih.

Tujuh poin tersebut yakni:

1. Relokasi pasar infres ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan

2. Falidasi data pedagang pasar inpres Jalan M Yamin, Jalan Andalas, Lorong Buntu, Lorong Pendowo, Lorong Daging dan eks terminal lama sesuai dengan fakta di lapangan baik jumlah maupun jenis dagangan.

3. Masalah ukuran lapak disesuaikan agar layak dan dibuatkan lorong pantas hingga pembeli lebih leluasa berjualan dan disesuaikan.

4. dilakukan pembenahan baru ditempat inilah pedagang.

5. pindah terlebih dahulu setelah PTM dibenahi, diprioritaskan bagi pedagang PTMII, dan dilanjutkan dengan pedagang lainnya.

6. Diminta para pedagang untuk tidak terprovokasi dari pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab.

7. Akan dilakukan pembangunan Eks terminal yang akan didampingi oleh DPRD kota Prabumulih dan Asosiasi para pedagang.

Dengan adanya Pertemuan tersebut diketahui mereka mempersatukan pendapat untuk secara tegas menolak relokasi, bahkan kupon pembagian kios bagi pedagang yang sudah menerima akan dikembalikan ke Pemkot Prabumulih melalui DPRD kota Prabumulih.

"Apa yang mereka utarakan kita sudah mendengarkan keluhan para pedagang dan tentunya akan mencari jalan yang terbaik, "jelasnya.


Post a Comment

0 Comments