Herianto bin Ali Berikut Barang bukti sabu Sebanyak 14 paket.
PAGARALAM, vijaronline.com--Herianto bin Ali berhasil diringkus oleh Resnarkoba Polres Kota Pagaralam Tersangka bandar narkoba warga Jalan Gunung Dempo depan Gang Swakarya kota pagaralam (22/11).
Tersangka Herianto tidak bisa menghindar karena tertangkap tangan oleh anggota pidum Polres Pagaralam dan ternyata ditemukan barang bukti Shabu-shabu sebanyak 14 paket kecil dengan berat Bruto 2,54 gram tersangka dan barang bukti diamankan di Res Narkoba kota pagaralam.
Sementara, Kasat Resnarkoba Akp Syafarudin membenarkan ada penangkapan terhadap pelaku tindak pidana (TP)narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka Herianto berawal dari informasi masyarakat bahwa di kediamannya Warga Sidorejo rt 11 rw 04 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan sering dipergunakan untuk transaksi narkoba. Aktivitas Herianto bin Ali ini sudah sangat meresahkan warga sekitar.
Dilanjukan, melakukan pemantauan di kediaman tersangka Herianto Setelah dapat informasi bahwa sasaran ada didalam rumahnya, personil langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka dan kemudian melakukan pemeriksaan tas sandang yang tersangka bawa sehari-hari sebagai tempat narkoba, Kamis (23/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB.
Jelas, Barang bukti yang didapat dari tangan tersangka Herianto ditemukan 14 (Empat belas) paket diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat bruto 2,54 gram. 1 (satu) unit warna hitam putih,Kantong Plastik resep Obat warna biru serta sejumlah uang juga ikut diamankan Resnarkoba Polres Kota Pagaralam.
”Tersangka Herianto dan berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Pagaralam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ”Ungkap Akp Syafarudin.
0 Comments