Empat Pria Digerbek Satres Narkoba Polres Prabumulih, Saat Pesta Sabu

Prabumulih,vijaronline.com-Saat pesta narkotika Jenis sabu-sabu Jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih menggerebek pesta narkoba di sebuah rumah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di belakang Gedung Kesenian Dusun Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Senin malam (29/10/2018).

Polisi berhasil menangkap ke empat pelaku saat mereka sedang menikmati baring haram sabu, masing-masing, Edi Kurniawan (30) warga Jalan Serasan, RT02, RW05, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Okta Rio Purnomo (28) warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tanjung Raman, Prabumulih Selatan. Lalu, Hady Lajuardi (27) warga Jalan Jenderal Sudirman, Dusun Prabumulih dan Rendi Rianto (25) warga Jalan Nigata, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara.

 Barang bukti narkoba berupa sepaket ganja         seberat 1,45 gram berikut paper, ½ butir pil   ekstasi orange, 5 paket sabu seberat 3,06 gram.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SH, SIk, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Zon Prama SH didampingi Kanit Idik 1, Iptu Sardinata SH mengatakan, bahwa tersangka sudah meresahkan warga sekitar karena sudah beberapa kali melakukan pesta narkoba, warga setempat terganggu atas perkumpulan yang diduga sudah sering terjadi.

Saat dilakukan penggrebekan di dalam kamar ditemukan pelaku Edi sedang berpesta narkoba bersama tiga rekannya, kemudian anggota opsnal resnarkoba langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar yang di jadikan tempat pesta sabu.

Atas perbuatanya dan ke empat pelaku ini dijerat pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Selanjutnya, ke empat pelaku dan barang buktinya langsung kita bawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Post a Comment

0 Comments