Prabumulih,vijaronline.com-Pembobolan rumah dinas perwira Polres prabumulih, fajar Novriansyah (30) Jalan Mangga Baru Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur, terpakasa dilumpukan petugas dengan timah panas di betis sebelah kanan saat ingin mencoba melarikan diri, pelaku tergolong nekad alias bernyali besar fajar bersama teman-teman (buron,red), membobol dikawasan asrama Polsek prabumulih timur, Sabtu (27/10) pukul 11.30 WIB.
komplotan spesialis pencuri rumah kosong ini berhasil menggondol barang-barang berupa laptop, jam tangan merk Alexander dan uang Rp 30 juta, milik organisasi. Sialnya bagi fajar rumah yang dibobolnya adalah dihuni seorang Kasat di Polres Prabumulih, meski berhasil menggondol barang beharga dan uang, fajar dan teman teman pun selama sepekan menjadi buronan jajaran Polres Prabumulih,
Terungkapnya penagkapan fajar cs oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih saat berada disebuah Cafe Radit di Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (27/10) pukul 11.30 WIB.
Kapolres Prabumilih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, pelaku fajar diketahui melakukan pencurian di rumah dinas perwira Polres Prabumulih.“fajar dan teman-teman mengawali aksinya dengan cara merusak engsel pintu depan rumah, Kemudian pelaku merangsek masuk ke dalam dan menjarah harta benda milik korban. Saat pencurian terjadi korban tidak berada di rumah,"ucapnya.
Kuat dugaan pelaku sudah mengintai terlebih dahulu, dan beraksi setelah mengetahui rumah korban kosong,” ujar AKBP Tito Hutauruk saat melakukan press release perkara curat tersebut, Senin (29/10).
“Saat di Interogasi awal sampai di Kota Prabumulih pelaku tetap berkilah, dan tidak mau menunjukkan keberadaan barang bukti. Bahkan pelaku sempat memberontak dan berusaha melarikan diri. Akibatnya, anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku,” tegas Kapolres
Kapolres menerangkan, pajar merupakan resedivis yang keluar masuk penjara. Tercatat pelaku pernah tiga kali ditahan atas kasus tindak kejahatan.
“Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” ungkapnya.














0 Comments