Satresnarkoba Polres Prabumulih Sita 11 Klip Sabu Seberat Bruto 2,30 Gram

 


PRABUMULIH,Vijaronline.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Rambang, Kelurahan Sukajadi Talang Sako, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Selasa (27/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SO beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku dan lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.00 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama anggota operasional untuk mendatangi lokasi guna melakukan penindakan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang mengaku berinisial SO sedang duduk di lantai di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan area sekitar rumah dengan disaksikan Ketua RT, Ketua RW, serta warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet hitam di lantai, tepat di depan tempat terduga pelaku duduk. Di dalamnya ditemukan 11 klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,30 gram. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam Oppo berwarna biru, satu bal plastik klip bening, satu alat isap atau bong, serta uang tunai sebesar Rp75.000.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SO diduga mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial EN, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan harga pembelian Rp900.000. Barang tersebut, menurut keterangan terduga pelaku, rencananya akan dijual kembali. Hasil pemeriksaan urine terhadap SO juga dilaporkan positif.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., didampingi Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa petugas telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti setelah menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti serta menelusuri keberadaan seseorang berinisial EN yang disebut dalam keterangan terduga pelaku.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Post a Comment

0 Comments