Sosialisasi Survei Seismik 3D di Muara Dua, Pemkot Prabumulih Soroti Dampak Lingkungan dan Kompensasi Lahan

 


PRABUMULIH,Vijaronline.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama PT Medco Energi Amanah dan PT Sucofindo menggelar sosialisasi kegiatan Survei Seismik 3D Amanah di Kantor Lurah Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (20/10/2026) siang.

Kegiatan tersebut membahas sejumlah hal terkait pelaksanaan survei seismik, terutama mengenai potensi dampak lingkungan, kerusakan akibat aktivitas di lapangan, serta mekanisme kompensasi bagi pemilik lahan yang terdampak.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas PMD Kota Prabumulih H. Mathur Latif, ST, M.Si, Camat Prabumulih Timur Reki Saputra, SH, M.Si, perwakilan PT Medco Energi Amanah dan PT Sucofindo, unsur Kementerian Pertahanan, Polsek Prabumulih Timur, Kodim 0404 Muara Enim, Lurah Muara Dua beserta jajaran, tokoh masyarakat, serta para pemilik lahan.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD Kota Prabumulih, H. Mathur Latif, menyampaikan bahwa survei seismik 3D Amanah merupakan salah satu tahapan penting dalam kegiatan eksplorasi untuk mengetahui potensi cadangan minyak dan gas bumi.

Menurutnya, Pemkot Prabumulih mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun, dukungan itu harus diiringi dengan perhatian terhadap hak masyarakat, khususnya warga yang memiliki lahan di wilayah kegiatan survei.

“Pemkot Prabumulih sangat mendukung kegiatan survei seismik ini. Dalam pelaksanaannya tentu ada tahapan teknis yang harus dijalankan, termasuk mekanisme ganti rugi atau kompensasi lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Latif.

Ia juga menyoroti persoalan dampak lingkungan yang berpotensi muncul selama kegiatan berlangsung. Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya kerusakan tanaman tumbuh, kemungkinan rumah mengalami keretakan, serta dampak lain yang dapat dirasakan masyarakat di sekitar lokasi survei.

Selain itu, persoalan besaran kompensasi lahan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 juga menjadi salah satu hal yang perlu dikaji kembali.

Latif mengatakan, Pemkot Prabumulih masih menunggu pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mendapatkan kejelasan mengenai aturan dan mekanisme kompensasi yang akan diterapkan.

“Permasalahan dampak kegiatan, kerusakan tanaman tumbuh, rumah retak, hingga kompensasi lahan akan kita bahas lebih lanjut. Kami menilai ketentuan dalam Pergub lama perlu dievaluasi agar tetap relevan dengan kondisi saat ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Latif mengungkapkan bahwa rapat lanjutan dijadwalkan pada 28 Oktober 2026 dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, SKK Migas, serta pihak pelaksana kegiatan survei seismik.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan pembahasan yang lebih komprehensif, terutama terkait perlindungan masyarakat dan penyelesaian persoalan kompensasi bagi pemilik lahan yang terdampak.

“Pada 28 Oktober nanti kita akan kembali melakukan rapat bersama Pemerintah Provinsi, SKK Migas, dan pihak pelaksana. Pada prinsipnya, Pemkot Prabumulih mendukung survei seismik di wilayah Prabumulih, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aspirasi masyarakat serta mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Latif.

Pemkot Prabumulih berharap pelaksanaan survei seismik 3D Amanah dapat berjalan dengan baik, sekaligus memastikan kepentingan masyarakat dan potensi dampak terhadap lingkungan menjadi perhatian dalam setiap tahapan kegiatan.


Post a Comment

0 Comments