Satres Narkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan



PRABUMULIH,Vijaronlie.com– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial TF, pada Minggu, 04 Oktober 2026.

Penindakan dilakukan setelah anggota Satres Narkoba menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di depan sebuah warung di Jl. Kopral Toya RT.03 RW.05, Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi dan identitas terduga pelaku. Sekitar pukul 09.00 WIB, Kasat Reserse Narkoba IPTU FITRAWADI SH memerintahkan Kanit Idik I IPDA ADE YUS BARIANTO, S.H bersama personel Opsnal Satres Narkoba mendatangi lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas bersama warga sekitar mengamankan TF yang saat itu berada di depan warung. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram yang berada dalam kotak rokok RC warna biru.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, barang tersebut diduga akan diserahkan kepada seseorang berinisial NA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terduga pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial BAMBANG dengan harga Rp150.000.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram dan 1 (satu) buah kotak rokok RC warna biru.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reserse Narkoba IPTU FITRAWADI SH menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Satres Narkoba Polres Prabumulih akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap dugaan peredaran narkotika serta mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujar IPTU FITRAWADI SH.»

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Polres Prabumulih – Polisi Bersama Masyarakat.

Layanan Cepat Kepolisian:

Call Center 110 Polres Prabumulih – Gratis, 1×24 Jam.

Post a Comment

0 Comments