PRABUMULIH,Vijaronline.com — Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, SH, MSi, angkat bicara terkait isu dugaan perselingkuhan yang dikaitkan dengan salah seorang anggota DPRD Kota Prabumulih.
Deni menegaskan, hingga Kamis (24/9/2026), pihak DPRD Kota Prabumulih belum menerima pengaduan resmi yang secara jelas mencantumkan identitas pihak yang dilaporkan maupun bukti pendukung yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan.
Menurut Deni, lembaga legislatif tidak dapat mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi atau isu yang berkembang di masyarakat. Setiap laporan harus disampaikan secara jelas dan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada pihak keluarga atau masyarakat yang merasa dirugikan dan memiliki laporan, silakan disampaikan secara resmi. Apalagi jika ada bukti seperti foto atau video, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Deni kepada media ini, Kamis (24/9/2026).
Ia mengungkapkan, sebelumnya DPRD Kota Prabumulih memang pernah menerima surat pengaduan dari salah satu lembaga masyarakat. Namun, dalam surat tersebut tidak dicantumkan secara jelas nama anggota DPRD yang dimaksud.
“Memang sebelumnya ada laporan yang masuk dari salah satu lembaga masyarakat. Tetapi anggota DPRD yang dilaporkan tidak disebutkan secara jelas, hanya menggunakan inisial. Kalau seperti ini, kami tentu harus berhati-hati karena bisa saja terjadi kesalahan orang dan justru menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.
Deni menambahkan, DPRD Kota Prabumulih tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan. Namun, setiap laporan harus memenuhi sejumlah unsur, mulai dari kejelasan identitas pelapor, pihak yang dilaporkan hingga bukti yang dapat diverifikasi.
“Prinsipnya kami terbuka. Kalau pengaduannya jelas dan ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, tentu akan kami proses sesuai aturan. Tetapi kalau hanya sebatas isu tanpa kejelasan, kami tidak bisa mengambil tindakan hanya berdasarkan informasi tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengimbau pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki bukti terkait dugaan tersebut agar menempuh jalur pengaduan resmi. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan dapat ditangani secara objektif sekaligus mencegah munculnya tudingan atau fitnah terhadap pihak yang tidak berkaitan.
“Jangan sampai karena yang disebut hanya inisial, kemudian masyarakat membuat dugaan sendiri mengenai siapa orangnya. Kalau ternyata salah, tentu akan menimbulkan masalah baru,” pungkas Deni.











0 Comments