PRABUMULIH,Vijaronline.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian tas milik warga. Seorang pria berinisial NP (39), warga Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026, sekira pukul 11.15 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban dalam kejadian ini adalah RENI YULI YANTI (30), seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Berdasarkan laporan yang diterima, saat kejadian korban bersama suaminya sedang membeli obat di Apotek Atiga. Korban meninggalkan satu tas jinjing merek Bonstanten warna cokelat di sepeda motor, yang berisi uang tunai sebesar Rp1.000.000, KTP, kartu ATM, dan sejumlah dokumen pribadi lainnya.
Setelah selesai membeli obat, korban kembali ke sepeda motornya dan mendapati tas tersebut telah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, personel Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap perkara serta mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Pada Selasa, 15 September 2026, sekira pukul 23.30 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku NP di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA ANJA SATRIA WIBAWA, S.H., bersama Team URC Tekab 11 untuk bergerak menuju lokasi guna melakukan tindakan kepolisian.
Setibanya di lokasi, personel berhasil mengamankan terduga pelaku NP. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya sebagaimana perkara yang sedang ditangani. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu Kartu Keluarga Sejahtera atas nama HERLI, satu kartu nikah, satu buku tabungan Bank Syariah Indonesia, satu KTP atas nama RENI YULI YANTI, satu kartu ATM Bank BSI, satu kartu ATM Bank Mandiri, serta satu baju kaos warna merah putih bertuliskan Witel Bekasi Ready.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial NP yang diduga terlibat tindak pidana pencurian. “Benar, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih telah mengamankan diduga pelaku pencurian. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jon Kenedi.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, khususnya saat berada di tempat umum. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Untuk bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Gratis 1x24 Jam Call Center 110 Polres Prabumulih.











0 Comments