RS AR Bunda Prabumulih Berikan Klarifikasi Terkait Pelayanan Persalinan Pasien H.S

 


PRABUMULIH,Vijaronline.com — RS AR Bunda Prabumulih menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai pelayanan persalinan terhadap ibu H.W. dan bayi H.S. yang berlangsung pada tahun 2019.

Dalam pernyataan resminya tertanggal 24 Agustus 2026, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa pelayanan persalinan kepada ibu H.W. dan bayi H.S. pada saat itu telah dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan serta Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku di RS AR Bunda Prabumulih.

Berdasarkan penelusuran terhadap rekam medis, bayi H.S. dilahirkan pada Oktober 2019 di RS AR Bunda Prabumulih. Setelah pasien dipulangkan pascapersalinan, rumah sakit menyebut tidak terdapat catatan pelayanan, kunjungan kontrol maupun pemeriksaan lanjutan atas nama pasien tersebut hingga tahun 2026.

Dengan tidak adanya catatan pelayanan selama kurang lebih tujuh tahun tersebut, rumah sakit menyatakan tidak memiliki data medis yang cukup untuk menilai perkembangan kondisi pasien maupun menentukan tata laksana lanjutan selama periode tersebut.

Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, pasien H.S. bersama keluarganya kembali mendatangi RS AR Bunda Prabumulih untuk menyampaikan keluhan dan kondisi pasien.

Pihak rumah sakit mengatakan, setelah kedatangan pasien, pelayanan dan pendampingan langsung diberikan secara profesional, cepat dan komprehensif. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan oleh satu dokter, tetapi melibatkan tim multidisiplin yang terdiri dari Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik dan Dokter Spesialis Saraf.

Keterlibatan sejumlah dokter spesialis tersebut dilakukan untuk mendapatkan penilaian klinis secara menyeluruh, membantu menentukan diagnosis dan permasalahan klinis pasien, sekaligus memberikan rekomendasi tata laksana sesuai dengan kondisi pasien saat ini.

Dalam keterangannya, pihak rumah sakit juga menyebut berdasarkan informasi dari keluarga, selama periode setelah persalinan hingga sebelum kembali ke RS AR Bunda Prabumulih pada 2026, H.S. telah mendapatkan berbagai terapi di fasilitas pelayanan kesehatan lain maupun upaya nonmedis dan tradisional, termasuk beberapa kali terapi pijat atau urut.

Menurut pihak rumah sakit, terapi tersebut dilakukan atas inisiatif orang tua dan berada di luar pemantauan serta tanggung jawab RS AR Bunda Prabumulih.

Karena tidak memiliki catatan terkait tindakan tersebut, rumah sakit menyatakan tidak mengetahui secara rinci jenis tindakan, frekuensi, metode terapi maupun respons klinis pasien selama periode tersebut.

Oleh sebab itu, pihak RS AR Bunda Prabumulih menilai hubungan sebab-akibat antara pelayanan persalinan pada 2019 dengan kondisi klinis pasien ketika kembali diperiksa pada 2026 perlu dikaji secara objektif dan komprehensif berdasarkan seluruh data medis yang relevan.

Rumah sakit juga menegaskan bahwa dalam praktik kedokteran, hasil klinis yang tidak sesuai dengan harapan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai adanya malapraktik.

Menurut RS AR Bunda Prabumulih, penilaian terhadap dugaan pelanggaran dalam pelayanan kedokteran harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan dua aspek utama, yakni pelaksanaan pelayanan berdasarkan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku serta kepatuhan terhadap rekomendasi medis yang diberikan kepada pasien.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, RS AR Bunda Prabumulih menyatakan siap memberikan pendampingan kepada pasien dan keluarga dalam proses pemeriksaan lanjutan oleh Dokter Spesialis Orthopedi Anak dan Dokter Spesialis Saraf Anak di rumah sakit rujukan di Palembang.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, proses pendampingan tersebut masih menunggu tindak lanjut dan keputusan dari pihak keluarga pasien.

Selain itu, RS AR Bunda Prabumulih menyatakan menghormati dan mendukung setiap proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian maupun instansi berwenang lainnya.

Pihak rumah sakit menegaskan siap bersikap kooperatif serta memberikan dukungan dan kerja sama yang diperlukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan klarifikasi tersebut, RS AR Bunda Prabumulih berharap seluruh informasi terkait persoalan pelayanan pasien H.S. dapat dilihat secara objektif berdasarkan data medis, prosedur pelayanan dan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak-pihak berwenang.


Post a Comment

0 Comments