Respon Cepat, Team URC WESTER 838 Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan di Jalan Jenderal Sudirman


PRABUMULIH,Vijaronline.com– Kepolisian Resor Prabumulih melalui Polsek Prabumulih Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, jajaran Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 05 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Korban diketahui bernama Ryan Ade Anggara (28), seorang buruh harian lepas, warga Jalan Shinta, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kening, luka robek pada bagian belakang kepala yang memerlukan jahitan, serta memar pada bahu dan pinggang. Korban kemudian menjalani perawatan di RS Bunda Kota Prabumulih sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui peristiwa bermula ketika korban mendatangi lokasi untuk menegur salah satu pelaku berinisial MD yang diduga mengambil area parkir pada lapak milik korban. Teguran tersebut berujung cekcok hingga pelaku NP, yang merupakan saudara dari MD, datang dan bersama-sama dengan MD serta SM melakukan pemukulan terhadap korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KAPOLSEK PRABUMULIH BARAT IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, S.H. langsung memerintahkan KANIT RESKRIM POLSEK PRABUMULIH BARAT IPDA ANDRIE, S.E., M.M. bersama Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

Pada Senin, 06 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni MD dan SM. Dari hasil interogasi di lapangan, keduanya mengakui telah melakukan pengeroyokan bersama NP.

Tim kemudian melakukan pengembangan menuju kawasan Karang Raja I dan berhasil mengamankan NP tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau dapur. Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana.

KAPOLSEK PRABUMULIH BARAT IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, S.H. menegaskan bahwa jajarannya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan merespons setiap laporan secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi aksi kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, S.H.

Polres Prabumulih juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, menghindari tindakan kekerasan, serta mempercayakan penanganan setiap pelanggaran hukum kepada pihak kepolisian. Apabila menemukan adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, masyarakat diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 1x24 jam.

Post a Comment

0 Comments