Kurang dari Hitungan Jam, Satreskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Gunung Ibul

 


PRABUMULIH,Vijaronline.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, yang terjadi di Jalan Madrasah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, dengan korban Anggi Andrianus Putra (37),Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna hitam dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.800.000,-. Atas kejadian tersebut, korban segera membuat laporan polisi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku, yakni DS (31) dan TM (28) yang diketahui berada di kawasan Jalan Madrasah, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat dilakukan klarifikasi, keduanya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna hitam sesuai dengan laporan korban.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga miliknya serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Sinergi masyarakat dengan Kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Prabumulih," ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.»

Polres Prabumulih mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kepedulian terhadap situasi di sekitar, serta tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan adanya tindak pidana, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 1 x 24 jam.

Polres Prabumulih akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, melakukan penegakan hukum secara profesional, serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif.

Post a Comment

0 Comments