Kepala Disdikbud Prabumulih Peringatkan Sekolah agar Tidak Memperjualbelikan LKS

 


PRABUMULIH,Vijaronline.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, A. Darmadi, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik. Penegasan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah pungutan yang dapat membebani orang tua siswa serta menjaga dunia pendidikan tetap bersih dari praktik komersialisasi. 

Darmadi mengatakan, apabila ditemukan kepala sekolah, guru, atau pihak lain di lingkungan sekolah yang terbukti memperjualbelikan atau mengoordinasikan penjualan LKS kepada siswa, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Jangan sampai ada sekolah yang menjadikan LKS sebagai ajang jual beli. Sekolah harus fokus memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas tanpa membebani orang tua siswa," tegas Darmadi. Senin (27/7/2026).

Ia juga mengimbau seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan agar mematuhi aturan yang berlaku serta tidak mengarahkan peserta didik untuk membeli LKS melalui sekolah ataupun pihak tertentu.

"Masyarakat dan orang tua siswa diminta tidak ragu melaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih apabila menemukan dugaan praktik penjualan LKS di lingkungan sekolah. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan proses pembelajaran secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi peserta didik," harapnya. 


Post a Comment

0 Comments