PRABUMULIH,Vijaronline.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi, yakni LP/B/41/II/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan tanggal 8 Februari 2026 dan LP/B/3/I/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan tanggal 6 Januari 2026.
Tersangka berinisial NR (34), warga Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, diduga melakukan aksi penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di sejumlah perusahaan kepada para korban. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya atau mahar agar korban dapat diterima bekerja.
Dalam laporan pertama, korban LEGIMAN mengalami kerugian sebesar Rp46.500.000 setelah menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka dengan janji akan diterima bekerja di PT Sumi Gita Jaya. Sementara pada laporan kedua, korban mengalami kerugian sebesar Rp60.000.000 setelah dijanjikan bekerja sebagai welder di PT Arjuna. Hingga batas waktu yang dijanjikan, para korban tidak pernah memperoleh pekerjaan sebagaimana dijanjikan oleh tersangka.
Penyidik Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi penitipan uang, kwitansi pengembalian dana, surat perjanjian, serta bukti transfer ke rekening milik tersangka yang menguatkan proses penyidikan.
Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah memanggil tersangka sebanyak dua kali sebagai saksi dan dua kali sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Setelah dilakukan gelar perkara pada 25 Mei 2026, penyidik menetapkan NR sebagai tersangka dan melakukan upaya pencarian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan tersangka diketahui berada di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih IPDA ANDHIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K. bersama tim bergerak melakukan pengejaran hingga pada Rabu, 24 Juni 2026, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa Polres Prabumulih akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya modus penipuan berkedok penerimaan kerja.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat kelulusan atau penerimaan. Pastikan informasi lowongan kerja berasal dari sumber resmi dan segera laporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa. Polres Prabumulih berkomitmen memberikan perlindungan hukum dan menindak setiap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si.
Polres Prabumulih juga mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan lapangan pekerjaan. Jangan mudah menyerahkan uang kepada pihak yang mengaku dapat meloloskan seseorang menjadi karyawan di perusahaan tertentu tanpa melalui prosedur resmi.
Apabila masyarakat mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau manfaatkan Layanan Kepolisian Call Center 110 yang dapat diakses 24 jam secara gratis sebagai bentuk pelayanan cepat Polri kepada masyarakat.(*)












0 Comments