PRABUMULIH,Vijaroline.com– Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait kewajiban perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih menggelar kegiatan sosialisasi dan penjelasan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) di Aula RSUD Kota Prabumulih, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari KPP Pratama Prabumulih, yakni Ahmad Mughafir dan Amin Fauzi, yang memberikan pemaparan terkait ketentuan, mekanisme, serta kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dari pihak RSUD Kota Prabumulih, kegiatan tersebut dihadiri oleh Chincin Vedrayani, SST, selaku Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis, yang mewakili Direktur RSUD Kota Prabumulih.
Dalam kesempatan itu, pihak KPP Pratama Prabumulih melalui Ahmad Mughafir menjelaskan berbagai aspek penting mengenai pemotongan Pajak Penghasilan, mulai dari objek pajak, subjek pajak, hingga tata cara pelaporan dan penyetoran pajak.
"Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan dan administrasi di lingkungan RSUD dapat memahami serta melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu," ungkapnya
Ia menyampaikan bahwa pemahaman yang baik mengenai aturan perpajakan sangat penting guna mendukung kepatuhan wajib pajak sekaligus menghindari kesalahan dalam pelaksanaan pemotongan dan pelaporan pajak," ucapannya
Sementara itu, Chincin Vedrayani menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi kehadiran tim dari KPP Pratama Prabumulih. Menurutnya, sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat bagi jajaran RSUD dalam meningkatkan pemahaman mengenai administrasi perpajakan yang menjadi bagian penting dalam tata kelola keuangan instansi.
"Saya harapkan melalui kegiatan ini terjalin sinergi yang semakin baik antara KPP Pratama Prabumulih dan RSUD Kota Prabumulih dalam mendukung kepatuhan perpajakan serta mewujudkan tata kelola administrasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harapnya.











0 Comments