PRABUMULIH.Vijaronline.com – Jajaran Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Masyarakat tanggal 11 Juni 2026 di Polsek Prabumulih Barat,terkait peristiwa pencurian yang terjadi di Jalan Prof. M. Yamin No. 023 RT 006 RW 001, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Korban diketahui bernama MARTINUS FERDIANDSYAH (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial SW (33), warga Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, yang diketahui merupakan seorang residivis, melakukan aksinya dengan cara membuka pagar seng di bagian belakang rumah korban sebelum masuk ke area teras dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Adapun barang yang dicuri antara lain satu buah panci kukusan, satu buah panci tekwan, satu buah panci besar, satu buah ceret stainless, satu unit blender merek Miyako, dua buah panci magicom serta sejumlah peralatan tukang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Thomas Siswo Purnomo, S.H., setelah menerima laporan dan hasil penyelidikan, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andrie, S.E., M.M. bersama TEAM URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap pelaku.
Pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, TEAM URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat bergerak menuju Jalan Prof. M. Yamin dan berhasil mengamankan pelaku SW
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut seorang diri. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah panci besar serta satu buah kuali besar dan satu buah kuali kecil.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Thomas Siswo Purnomo, S.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Prabumulih Barat dalam menindak setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Berkat kerja keras Kanit Reskrim bersama TEAM URC WESTER 838 serta dukungan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami amankan. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana," tegas IPTU Thomas Siswo Purnomo, S.H.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andrie, S.E., M.M. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.
Polres Prabumulih mengimbau seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan keamanan lingkungan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian darurat, segera manfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.











0 Comments