PRABUMULIH,Vijaronline.com--Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Team Opsnal Tekab Prabu setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Lingkar Timur depan Terminal Kota Prabumulih Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.
Korban diketahui bernama INDRA SETIAWAN (25), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Dalam perkara tersebut turut diperiksa seorang saksi bernama WENDI (26), buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Lingkar Timur Perumahan Griya Cahaya Hasana Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal ketika korban sedang bekerja sebagai tukang las di sebuah bangunan yang berada di lokasi kejadian. Saat itu korban menyimpan handphone miliknya merek OPPO A16 warna Hitam Kristal di dalam tas yang digantung di area kerja sebelum kembali melanjutkan pekerjaan mengelas rangka atap bangunan.
Setelah selesai bekerja dan hendak beristirahat, korban mendapati tas beserta handphone miliknya sudah tidak berada lagi di tempat semula. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya membuat laporan polisi di Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 15.48 WIB, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku berinisial LC yang sedang berada di Jalan Bukit Sejahtera Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA ANDIKA NASYWA WIDYADHANA, S.Tr.I.K bersama Team Opsnal Tekab Prabu untuk segera menuju lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku LC.
Dalam proses penangkapan, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa menuju Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16 warna Hitam Kristal.
Dalam keterangannya, KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Prabumulih serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.
Polres Prabumulih juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Prabumulih menyediakan layanan cepat gratis Call Center Polisi 110 yang aktif selama 1x24 jam.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas maupun keadaan darurat lainnya secara cepat.(*)










0 Comments