PRABUMULIH,Vijaronline.com--Polsek Cambai Ungkap Kasus Miras dalam Ops Pekat Musi 2025 Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2025, Polsek Cambai berhasil mengungkap tindak pidana penjualan minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Sabtu (14/2/2025) malam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan penyakit masyarakat (Pekat) seperti peredaran miras, premanisme, prostitusi, narkotika, perjudian, hingga street crime.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/14/I/OPS.1.3/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Rencana Garis Besar (RGB) pelaksanaan Ops Pekat Musi 2025 di jajaran Polda Sumsel.
Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, menjelaskan bahwa razia dilaksanakan pada Sabtu, 14 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB hingga selesai, menyasar sejumlah warung di wilayah hukum Polsek Cambai, Kota Prabumulih.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya warung di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sindur, yang kerap menjual minuman keras secara bebas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Nendri bersama Team Elang Muara untuk melakukan penyelidikan dan razia di lokasi dimaksud.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di beberapa warung milik AS (41), DK (53), EM (58), dan RN (30), yang berada di wilayah Kelurahan Cambai, Sindur, dan Sungai Medang, Kecamatan Cambai.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 botol minuman keras merk Anggur Merah, 7 botol kecil minuman keras merk Topi Miring, 3 jerigen tuak, serta 6 botol air mineral berisi tuak.
Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan terhadap para penjual miras yang terjaring razia.
“Terhadap para pemilik warung telah kami lakukan pendataan dan pemeriksaan. Mereka juga kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras di wilayah hukum Polsek Cambai. Apabila di kemudian hari kembali kedapatan melakukan pelanggaran serupa, maka akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Lebih lanjut, IPTU Heffi Juliansyah menyampaikan bahwa kegiatan Ops Pekat Musi 2025 akan terus digencarkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran miras dan bentuk penyakit masyarakat lainnya.
Adapun tindakan yang telah dilakukan petugas meliputi pembuatan berita acara serah terima miras, pemeriksaan terhadap para penjual, pendataan identitas, pembuatan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan, serta pengamanan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan wilayah hukum Polsek Cambai tetap dalam keadaan aman, tertib dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2025.(*)













0 Comments