Tim Opsnal Tekab Prabu Berhasil Ungkap Kasus Pencuri di Gunung Ibul, Dua Pelaku Diamankan



PRABUMULIH,Vijaronline.com--Polres Prabumulih Ungkap Kasus TO OPS PEKAT MUSI-2026 Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 477 KUHPidana

Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kali ini, jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.


Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 126 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL tertanggal 14 April 2025 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus tersebut juga merupakan bagian dari Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada hari Jumat, 11 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Jalan Banten No. 34 RT.02 RW.03 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban atas nama Abel Agustian (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Tenggamus RT.01 RW.02 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kronologis kejadian bermula saat korban hendak mengambil meja di rumah keponakannya yang berada di lokasi kejadian. Setibanya di rumah tersebut, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Barang-barang yang raib di antaranya 7 unit AC, 3 lampu gantung, 1 mesin cuci, 1 kulkas 4 pintu, 1 mesin kursi urut, 1 spring bed, 1 water heater, 2 rak piring, 1 mesin sanyo, 1 dinamo mesin cuci, kabel instalasi listrik, 1 DVD, 1 sound system BMB, 15 saklar, 8 besi pintu kaca, 2 komputer HP, 1 shower, 1 rak kompor, 1 kompor gas dan 1 kipas angin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp150.700.000,- (seratus lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Tim TEKAB Polres Prabumulih memperoleh informasi terkait keberadaan para pelaku yang berada di Desa Tambang Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., bersama Tim Opsnal TEKAB Prabu untuk segera melakukan penangkapan.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial JMD (42), seorang buruh, dan PRD (17), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya merupakan warga Jalan Kharisma, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 set lampu hias gantung, 3 tas kulit, 1 bad cover, 1 kulkas, 1 set kursi jati, 1 kipas angin serta 1 unit TV 32 inch yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Prabumulih dalam memberantas penyakit masyarakat selama Operasi Pekat Musi 2026.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dengan pemberatan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegas AKP Jon Kenedi.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Prabumulih dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHPidana. Polres Prabumulih menegaskan akan terus mengoptimalkan kegiatan Operasi Pekat Musi 2026 guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Prabumulih.(*)

Post a Comment

0 Comments