Satresnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Dua Bandar Sabu dalam Target Operasi Pekat Musi 2026

 


PRABUMULIH,Vijaronline.com--Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) tindak pidana narkotika dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut sebelumnya diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/07/II/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 13 Februari 2026. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif sejak sore hari. Setelah identitas dan pergerakan pelaku teridentifikasi, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penindakan di lokasi.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AU (wiraswasta) dan HA (buruh), keduanya merupakan warga Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Saat diamankan, keduanya tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam tanpa nomor polisi.

Ketika dilakukan pemberhentian, tersangka HA sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sesuatu ke pinggir jalan. Namun aksi tersebut diketahui petugas. Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan badan serta penyisiran di sekitar lokasi.

Hasilnya, ditemukan satu lembar tisu yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,58 gram yang dibuang di atas rumput. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Oppo A31 warna merah hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka yang dibeli dari seorang pria berinisial JIMI (DPO) seharga Rp1.750.000. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali, namun belum sempat terjual karena lebih dahulu diamankan petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam mendukung pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Informasi dari masyarakat sangat membantu, dan akan terus kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegas AKP Muhammad Arafah.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang saat ini berstatus DPO.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi. Jaringan ini akan kami dalami sampai tuntas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(*)

Post a Comment

0 Comments