Ogan Komering Ulu,Vijaronline.com – Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat menyebut hingga saat ini masih ditemukan adanya beberapa badan usaha yang tingkat kepatuhannya terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih rendah. Dirinya mengatakan, dukungan dari berbagai sektor sangat diperlukan untuk bersama-sama menyukseskan program strategis nasional itu.
“Kita semua berharap terkait ketidakpatuhan pemberi kerja di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, bisa didapatkan solusi dan penyelesaianya. Program JKN ini merupakan program nasional yang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak,” kata Choirun, Selasa (24/06)
Choirun melanjutkan sebagai pihak yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan di bidang kepatuhan, jika terdapat Badan Usaha yang tidak patuh dalam melindungi pekerja serta keluarganya ke dalam Program JKN maka hal tersebut diperlukan tindak lanjut dan ketegasan. Untuk itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih untuk melakukan pemanggilan terhadap badan usaha tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terkait hal itu juga kami sebagai Jaksa Pengacara Negara akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan mengenai penyelenggaran Program JKN di Ogan Komering Ulu,” jelas Choirun.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati memberikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota Tim Pengawasan Pemeriksaan Kepatuhan Program JKN Kabupaten Ogan Komering Ulu atas realisasi dan capaian penegakan kepatuhan badan usaha.
“Kami berharap sinergi antar lembaga kita tetap terjalin dengan sangat baik, terutama dalam menerapkan regulasi yang berlaku terkait penyelenggaraan Program JKN di Kabupaten Ogan Komering Ulu,” ungkap Dwi.
Sampai dengan saat ini, terdapat 5 Badan Usaha yang terindikasi tidak patuh dalam melaksanakan Program JKN.
"Kami (BPJS Kesehatan) akan melakukan upaya pengawasan dan pemeriksaan dalam pemenuhan kewajiban terhadap Badan Usaha yang belum patuh menjalankan Program JKN, jika hal tersebut telah dilakukan namun Badan Usaha tersebut masih belum patuh, maka akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu," ujar Dwi.(*)
0 Comments