Pelaku Pencurian Motor dan HP Milik Warga Jungai Ditangkap, Satu DPO



PRABUMULIH,Vijaronline.com– Seorang pria berinisial ASR (24), warga Desa Sugihwaras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, diamankan jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP.

ASR ditangkap pada Sabtu, 21 Juni 2025, di kawasan Jalan Tugu Nanas, Kecamatan Prabumulih Barat, setelah Tim Macan RKT yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino, S.H., bergerak cepat berdasarkan perintah dari Kapolsek RKT IPDA Krisnanda, S.H., M.H.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban bernama RH (41), seorang petani asal Desa Jungai, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. 

Dalam laporannya dengan nomor: LP / B / 08 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK RKT / POLRES PBM / SUMSEL, korban menyebutkan bahwa pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario putih biru BG-4608-ACI dan satu unit handphone Infinix Hot 40 Pro warna Starfall Green saat berada di Jalan Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp17.400.000 dan segera melapor ke pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan awal, ASR mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial NM, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi, 1 unit HP Infinix Hot 40 Pro warna Starfall Green dan 1 buah kotak HP Infinix berwarna hitam hijau

Pelaku kini diamankan di Mapolsek RKT untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.(*)

Post a Comment

0 Comments