PRABUMULIH,Vijaronline.com– Seorang pemuda bernama MHP (31), warga Jalan Nias, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, diamankan petugas Polsek Prabumulih Timur setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang pria bernama AZR (21), warga Jalan Bukit Barisan, Gang Kelekar, Kelurahan Muara Dua.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Senin malam, 31 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Bukit Barisan, tepatnya di dekat Panti Asuhan Azizah, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Peristiwa bermula ketika pelaku, MHP, mendatangi rumah korban dengan maksud membicarakan permasalahan pribadi. Setelah mengajak korban keluar rumah, pelaku meminta korban naik ke sepeda motornya. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku tiba-tiba mencabut pisau dari pinggang kirinya.
Melihat gelagat mencurigakan tersebut, korban berusaha menahan senjata tajam itu hingga terjadi tarik-menarik antara keduanya. Korban kemudian melompat dari sepeda motor dan menjauh untuk menyelamatkan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada jari telunjuk kanan dan langsung mendapatkan perawatan medis di RS AR Bunda Prabumulih.
Tak terima atas perlakuan pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur. Laporan teregister dengan nomor: LP / B / 45 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, tertanggal 4 April 2025.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda S.H., M.Si. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H. bersama Tim Opsnal Singo Timur untuk segera memburu pelaku.
Pada Minggu, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Singo Timur mendapat informasi bahwa pelaku tengah dalam perjalanan pulang dari Bengkulu menuju Prabumulih menggunakan bus Sriwijaya. Tim kemudian segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Gunung Megang.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa aksi nekatnya dipicu oleh rasa cemburu karena mantan kekasihnya diduga dekat dengan korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.(*)
0 Comments