PRABUMULIH,Vijaronline.com– Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor: LP / B / 296 / IX / 2024 / SPKT/ POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, tanggal 2 September 2024.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan berhasil meringkus dua pemuda yang bernama Regi Putra Pratama (20), warga Perumahan Vina Sejahtera II, Jalan Serajo Blok CB No. 14 RT. 03 RW. 09, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih dan Rekannya dengan inisial AW (16) warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Menurut informasi dari pihak kepolisian Pencurian ini diketahui terjadi pada hari Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah ruko atau toko pakaian milik pelapor, Sudirman Bin A Rasyir (44) yang beralamat di Jalan A Yani No. 68 RT. 01 RW. 01 Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H yang di dampingi oleh Kanit Pidum Aiptu Sucipto, S.H menerangkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi Pada dini hari.
Para pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat ruko dan masuk melalui jendela di lantai dua.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang sebesar Rp 30.000.000 dari laci kasir di lantai dasar dan uang gaji karyawan sebesar Rp 10.000.000 yang disimpan di kamar pegawai.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 40.000.000. Atas kejadian ini, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Prabumulih untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Para pelaku diringkus oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih di kediamannya masing-masing. Saat ini para pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan dan untuk mengungkap motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini,” tutup AKP Herli Setiawan.(*)












0 Comments