Jawab Kerinduan Netizen, Tim Silent Wolf Tangkap Dua Pengedar Narkoba Asal Pali



PRABUMULIH,Vijaronline.com-- Menjawab kerinduan netizen terkait maraknya peredaran narkoba di Kota Prabumulih. Polres Prabumulih Polda Sumsel kembali menangkap dia tersangka perusak generasi bangsa.

Kali ini tersangkanya yakni, Jatmiko Apriansyah alias Miko dan Dewa Purwadi alias Dewo merupakan pengedar narkoba jenis ekstasi berhasil dibekuk jajaran Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, keduanya merupakan warga Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.


Berawal adanya informasi, adanya transaksi di Jalan Sudirman Gang Tirta Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Setelah menunggu hampir 6 jam, akhirnya kedua pengedar diincar datang, dan ditangkap pada Sabtu (14/1/2023).

Kedua pengedar sempat di dekat petugas pimpinan Iptu Darmawan SH, namun melarikan diri tetapi tak lama berhasil dibekuk. Dari tangan para pengedar tersebut, diamankan 8 butir ekstasi seberat 3,17 gram. Lalu, 1 buah HP merk Vivo warna biru dan 1 buah HP merk Realme warna abu-abu.

Ketika diintograsi petugas, baik Miko dan Dewo mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba jenis ekstasi tersebut. Usai penangkapan, kedua pengedar narkoba jenis ekstasi bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih dan disita guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih jauh.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Kedua TSK, Dp dan JA diringkus anggota ketika ingin melakukan transaksi narkoba di kawasan Patih Galung. Dari tangannya, disita 8 butir ineks dan barang bukti lainnya,” jelasnya Senin (16/1/2023).

Kasusnya sendiri masih terus dilidik dan dikembangkan jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih, sedangkan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Dk)

Post a Comment

0 Comments