Dua Penipuan berhasil diungkap Polsek Cambai Polres Prabumulih


PRABUMULIH,Vijaronline.com-- Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Polsek Cambai berhasil mengungkapkan tindak pidana penipuan yang menimpa Hartono (38) merupakan warga Dusun II Desa Petanang kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Pelaku yakni, Eko muslim Purwanto (40) Jalan Kap Abdullah kelurahan Prabu Jaya kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dan Yadi (45) Jalan Maulana Hasanuddin kecamatan Cipondo Kota Tanggerang.

Keduanya diamankan tanpa melakukan perlawan dengan petugas kepolisian, hingga akhirnya dibawah ke Polsek Cambai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH Melalui Kapolsek Cambai Iptu Wanianto SH Ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (1/2/2023) membenarkan hal tersebut. " Iya keduanya sudah kita amankan di mapolsek Cambai guna diperiksa lebih lanjut, " Jelas wani sapaan akrabnya.

Kasus penipuan ini terjadi pada (1/22/2022) lalu, sekira pukul 16.30 wib di Ruko Asrul Jalan Raya Muara Sungai kecamatan Cambai Kota Prabumulih sekira pukul 16.30 Wib. 1unit mobil Suzuki carry Bg 8056 DL NOKA: MHYHDC61TKJ106750 NOSIN : K15BT104677  milik pelapor yang dilakukan oleh  Eko muslim dkk, atas kejadian  tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.85.000.000, urai Kapolsek.

Barang bukti yang kita dapatkan dari pelapor yakni, 1 ( satu lembar kuitansi ) tanda terima uang dan mobil. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, kedua tersangka akan kita jerat pasal 372 atau 378 KUHP, tutup Kapolsek.(Dk). 

Post a Comment

0 Comments