PRABUMULIH,Vijaronline.com– Kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Dusun 5 Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, akhirnya terungkap.
Jajaran Polsek RKT berhasil mengamankan pelaku berinisial ARS (47), petani setempat, yang diduga membacok korban berinisial MR (63) akibat perselisihan batas tanah.
Peristiwa terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di depan rumah korban.
Pelaku yang emosi diduga membacok korban sebanyak empat kali, mengakibatkan luka serius di punggung kiri, ibu jari tangan, lengan kiri, dan paha kiri.
Korban yang mengalami pendarahan hebat segera dilarikan ke RS Fadhilah Prabumulih oleh saksi mata.
Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/11/VIII/2025/SPKT/POLSEK RKT/POLRES PBM/SUMSEL, Kapolsek RKT IPDA Krisnanda, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M. Agustino, S.H. bersama Tim Macan RKT untuk melakukan penangkapan.
Pelaku ARS akhirnya diamankan di rumahnya pada hari yang sama.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu sepanjang ±45 cm dan sebuah cangkul bergagang kayu.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek RKT untuk proses hukum sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(*)
0 Comments