PRABUMULIH,Vijaronline.com--Aksi pencurian aki truk yang merugikan korban Rp3 juta berhasil diungkap Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih. Pelaku berinisial Z (31), buruh harian lepas asal Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Utara, ditangkap saat berada di pinggir jalan kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (11/8/2025) dini hari.
Kasus ini bermula pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban, RH (45), seorang wiraswasta asal Kelurahan Prabumulih Utara, hendak berangkat kerja menggunakan truk miliknya. Namun, mesin truk tak mau menyala.
“Setelah dicek, aki truk sudah raib. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta,” ungkap Kapolres Prabumulih melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., Senin (11/8/2025).
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Tekab Prabu yang dipimpin AKP Tiyan Talingga bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tang dan jaket hitam yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan, dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya,” kata IPDA Sucipto.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
0 Comments